static menjadi grid/ kotak. Namun tentunya blog tersebut akan mengalami sedikit
perubahan pada tampilannya, yaitu static atau listnya akan memanjang ke bawah dan
lebar, namun akan menjadi kotakkotak kecil yang akan menghemat luas pada homepage
blog tersebut.
World Health Organization (WHO) dan International Pharmaceutical Federation (FIP)
telah menerbitkan panduan Good Pharmacy Practice (GPP) dan menghimbau semua
negara untuk mengembangkan standar minimal praktik farmasi.
Pelayanan kefarmasian sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan mempunyai
peran penting dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang bermutu dimana
Apoteker sebagai bagian dari tenaga kesehatan mempunyai tugas dan tanggung
jawab dalam mewujudkan pelayanan kefarmasian yang berkualitas.
Tujuan pelayanan kefarmasian adalah menyediakan dan memberikan sediaan farmasi
dan alat kesehatan serta informasi terkait agar masyarakat mendapatkan manfaatnya
yang terbaik.
Pelayanan kefarmasian yang menyeluruh meliputi aktivitas promotif, preventif, kuratif
dan rehabilitatif kepada masyarakat. Untuk memperoleh manfaat terapi obat yang
maksimal dan mencegah efek yang tidak diinginkan, maka diperlukan penjaminan
mutu proses penggunaan obat. Hal ini menjadikan apoteker harus ikut bertanggung
jawab, bersama-sama dengan profesi kesehatan lainnya dan pasien, untuk
tercapainya tujuan terapi yaitu penggunaan obat yang rasional.
Dalam rangka mencapai tujuan pelayanan kefarmasian tersebut maka diperlukan
pedoman bagi Apoteker dan pihak lain yang terkait. Pedoman tersebut dituliskan
dalam bentuk Cara Pelayanan Kefarmasian yang Baik (Good Pharmacy Practice)
sebagai perangkat untuk memastikan Apoteker dalam memberikan setiap pelayanan
kepada pasien agar memenuhi standar mutu dan merupakan cara untuk menerapkan
Pharmaceutical Care. Komitmen untuk memberikan pelayanan sebaik mungkin untuk
kepentingan masyarakat, harus terus diupayakan dan ditingkatkan oleh Apoteker
baik di Apotek, Puskesmas, Klinik maupun Rumah sakit.
loading...
0 komentar :
Post a Comment